Sunday, October 21, 2012

Hukum Qishaash dan Maknanya dalam Islam (Al Baqarah Ayat 178)

Hukum Qishaash dan Maknanya dalam Islam (Albaqarah ayat 178)



Oke, pada kesempatan kali ini daeng ekky bagikan beberapa informasi dan ketentuan hukum qisaash,apa sih itu qisaash,bagaimana di terapkan adn untuk apa, silahkan kaji lebih lanjut dibawah.
Surah Al Baqarah ayat 178 menerangkan tentang qisash,Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yg baik yaitu ia mengikuti ini dgn cara yg ma'ruf, & membayar dgn cara yg baik serta melaksanakan ini dgn kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu & suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yg telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adl qishas bukan diyah. Barang siapa yg melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yg pedih.' Yaitu membunuh setelah menerima diyah.



Qisash merupakan hukuman yang semisal dengan apa yang dilakukan atas diri manusia, jika dia membunuh maka hukumannya sesuai dengan ganjaran juga di bunuh,jika dia mematahkan kaki, maka kakinya juga harus di patahkan jika dia mengiris kuping maka tentunya kupingnya juga harus di iris sesuai apa yang dia lakukan karena itu merupakan ketetpan,bahkan di penghujung nyawa rasulullah meminta maaf kepada semua sahabat, jika ada kesalahan dari rasulullah maka beliau rela di qisaash sesuai apa yang dia lakukan, sungguh mulia sahabat yang justru memeluk dan mencium beliau dan tidak menghukum sesuai dengan qisaash, hal tersebut menggambarkan lemah lembutnya agama islam, memang qisaash sendiri perlu di berlakukan,namun alangkah indahnya seandainya pemaaf dan sifaat saling memahami menjadi symbol kaidah islam itu sendiri. Makna Secara Umum dari ayat ini Allah swt. Memulai uraian-Nya dalam ayat ini dengan menyeru kaum beriman: hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash. Ini diwajibkan kalau kamu –wahai keluarga terbunuh- menghendakinya sebagai sanksi akibat pembunuhan tidak sah atas keluarga kalian. Tetapi, pembalasan itu harus melalui yang berwenang dengan ketetapan bahwa, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.Tetapi kalau keluarga teraniaya ingin memaafkan dengan menggugurkan sanksi itu, dan menggantikannya dengan tebusan, maka itu dapat dibenarkan.




Sanksi atas pembunuhan sebelum datangnya islam sangatlah beragam, dalam ajaran yahudi terdapat Qishos, ajaran nasrani berupa diyat, sedangkan hukum adat yang berlaku di kaum arab jahili yaitu dengan menuntut balas, baik dengan membunuh selain pelaku, atau kepala sukunya, atau menuntut balas terhadap dua atau banyak orang kalau yang terbunuh secara tidak sah hanya seorang, atau perempuan dengan lelaki, dan hamba sahaya dengan orang yang merdeka.
Kemudian datanglah Islam dengan menetapkan standar keadilan dan persamaan dalam sanksi pidana kasus pembunuhan. hal itu sebagai perwujudan tindakan prefentif dari melakukan pembunuhan, yang mana hal itu tak cukup dengan sanksi pidana yang berlaku pada dewasa ini, karna hukuman penjara umumnya tidak sampai membuat jera para pelaku pidana pembunuhan untuk tidak melakukan pembunuhan kembali.Dari sini jelaslah bahwa syari’at Allah ialah yang paling adil, benar dan juga mengandung mutiara hikmah, karna Allah maha mengetahui hal mana yang lebih maslahat bagi umat manusia.Dalam ayat ini islam telah mengurangi praktek pembalasan dendam secara kejam. Pembalasan dendam yang kejam seperti yang dipraktekkan pada masa Jahiliyyah dan juga yang dilakukan pada masa kini oleh masyarakat modern yang beradab dengan sedikit modifikasi bentuk. Persamaan dalam pembalasan ditetapkan dengan masa keadilan yang ketat, tetapi memberi peluang memberi profisi yang jelas bagi kasih sayang dan sikap memaafkan.





Nah itu dia teman, qisaash sebenarnya adalah yang harusnya dilakukan,ditegakkan,kalau sesorang membunuh,maka dia juga harus dibunuh....! Namun alangkah beruntungnya jika kita bisa menikmati islam yang mengajarkan untuk saling memafkan


Posted by : Muhammad Rezki Rasyak

1 comment:
Write comments